Berapa saat yang lalu, setelah mengadakan pelatihan dan Pesantren Terbuka Tahap Pertama, ada selebaran berupa surat tantangan bagi siapa saja yang bisa menjelaskan letak "keharaman anjing" akan diberi hadiah. Hal ini awalnya cukup meresahkan karena anjing selama ini sudah diklaim haram, tiba-tiba ada surat bernada tantangan. Namun gugatan ini jika disikapi positif tentu ada hikmah yang terkandung didalamnya, mungkin kita juga akan bertanya apa argumen kita selama ini mengharamkan anjing. Berdasarkan keresahan di atas SQ Elrahma bermaksud membedah buku Kamus Halah Haram, 86 Binatang Beserta 15 Kaidah Penting dengan menghadirkan pakarnya 1. Ust. Nanung dari MUI, beliau akan menjelaskan dalam perspektif ilmu pengetahuan. Dan 2. Ust. Abu Abdirrahman akan menjelaskan kaidah-kaidah yang bisa dijadikan dasar pengharaman binatang. Acara ini akan dilaksanakan pada, Ahad 15 Maret 2009 jam. 07.30 - 11.45 di STMIK El Rahma. Bagi yang berminat segera menghubungi SQ El Rahma.

Pesantren Terbuka Tahap Pertama

Setelah sukses mengadakan pelatihan terjemah Qur'an di Ruba Graha dan Masjid Jami' Karangkajen, SQ El Rahma kembali menyelenggrakan acara untuk memantapkan pemahaman masyarakat tentang al-Qur'an. Kali ini dengan konsep yang agak berbeda dengan pelatihan sebelumnya, yaitu dalam bentuk Pesantren Terbuka Tahap Pertama. Acara yang dilaksanakan sehari ini akan mencoba mengupas tuntas tentang seputar al-Qur'an. Setelah mengikuti acara ini perserta diharapkan mendapatkan tambahan pemahaman terhadap persoalan-persoalan seputar Qur'an sebagai bekal dalam menterjemah maupun mentafsirkannya. Pesantren yang diselenggarakan pada Ahad, 22 Februari 2009 jam 07.30 - 12.00 di Kampus STMIK EL RAHMA ini akan diisi oleh Ust. Ridwan Hamidi, Lc (Alumni Universitas Madinah) dan Ust. Abu Abdirrahman (Pengasuh Pesantren al-Madinah) dengan materi: 1. Wahyu, al-Qur'an dan sejarahnya. 2. Kewajiban Muslim terhadap al-Qur'an.